TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permenkeu No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa tanggal 29 Maret 2016, terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2016
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
- PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
- 10 hlmn
|