Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016

TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek Amortisasi yang dilakukan terhadap Aset Tak Berwujud yang memiliki Masa Manfaat terbatas, antara lain meliputi: Perangkat Lunak (Software) Komputer, Lisensi, Waralaba (Franchise), Hak Cipta (Copyright), dan Hak Paten; Nilai Aset Tak Berwujud yang Dapat Dimaortisasi; Masa Manfaat yang dilakukan dengan memperhatikan faktor prakiraan berupa daya pakai, tingkat keusangan, dan ketentuan hukum atau batasan sejenis lainnya atas pemakaian aset dari Aset Tak Berwujud tersebut; Metode Amortisasi dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus dengan formula berupa amortisasi per periode diperoleh dari nilai yang dapat diamortisasi dibagi masa manfaat; Penghitungan dan Pencatatan; Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENURUNAN ALOKASI MANFAAT TERHADAP ASET TIDAK BERWUJUD (AMORTISASI) BERUPA BARANG MILIK DAERAH PADA ENTITAS PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan