PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA - BATANG HARI - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2020/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PDAM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Perda Batang Hari 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan BUMD
UU 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 9 TAhun 2015; PP 12 Tahun 2019; PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD; Perpres 16 Tahun 2018; Perda 14 Tahun 2002; Perda 7 Tahun 2019
Perbup tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi PDAM tirta batang hari dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. PErbup juga mengatur mengenai ruang lingkup; prinsip pengadaan barang/jasa; PElaksanaan PEngadaanBarang/Jasa; dan KEwajiban DIrektur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
Juknis Pengadaan Barang/Jasa pada PDAM Tirta Batang Hari
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2017
KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL - SANTUNAN KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2017/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN
SOSIAL UNTUK SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT MISKIN
DI KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam meringankan beban masyarakat miskin di Kabupaten Batang Hari, terutama bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan berupa santunan kematian bagi masyarakat miskin.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 35 tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana
Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2017, meliputi: santunan kematian; penerima santunan kematian; besaran santunan kematian; prosedur dan tata cara; penyerahan santunan; kriteria yang tidak mendapat bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2018
PENDELEGAISAN KEWENANGAN - BUPATI - KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN BATANG HARI - PENERBITAN - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA - SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN - INDUSTRI PENGOLAHAN - HASIL PERKEBUNAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGAISAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BATANG HARI DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (STD-B) DAN SURAT TANDA DAFTAR USAHA PERKEBUNAN UNTUK INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN (STD-P)
ABSTRAK:
Usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan usaha industri pengolahan yang berkapasitas di bawah kapasitas minimal wajib didaftar Bupati;
Berdasarkan keputusan Dirjen Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B), dalam hal penandatanganan STD-B dan STD-P Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan dibidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P)
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 13 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batang Hari dalam peneribitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P); Meliputi Pendelegasian Kewenangan; Pendaftaran dan Persyaratan; Sasaran dan Objek; Mekanisme; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
8 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan, maka perlu diatur Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Mengenai pemanfaatan dan Penggunaan jalan Kabupaten agar sesuai dengan Fungsi Jalan, Menjamin Kelancaran, Keselamatan Penggunaan Jalan dan Keamanan konstruksi jalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Batang Hari No.16 Tahun 2017.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Izin, Dispensasi, Rekomendasi Dan Pemanfaatan Jalan; Izin; DIspensasi; Rekomendasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016
INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengukur dan mengevaluasi capaian target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021, perlu menetapkan indikator Kinerja Utama RPJMD;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator KInerja Utama RPJMD Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Indikator KInerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan Indikator Kinerja Utama; Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
ABSTRAK:
Pendidikan bagi anak usia dini merupakan hak setiap anak untuk membantu meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap, keterampilan dan daya
cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar;
Untuk mendukung dan mendorong kemampuaan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter bangsa maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi: penyelenggaraan PAUD; peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; kurikulum dan strategi pembelajaran; persyaratan penyelenggaraan; standar pelayanan; pembiayaan; penamaan dan penomoran; perizinan; perubahan penyelanggaraan PAUD; evaluasi sistem pelaporan; peran serta masyarakat; pengawasan dan pembinaan; sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insentif Guru PAUD; persyaratan teknis penyelenggaraan PAUD, akan diatur dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penetapan besaran Insentif Guru PAUD berdasarkan Keputusan Bupati
tentang Standar Biaya tertinggi Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Izin Penyelenggaraan PAUD yang
diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib melaksanakan sesuai dengan
Peraturan Bupati ini.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 30 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah untuk itu perlu mengubah Penetapan Besarnya Uang Leges; Berdasarkan Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 170/20/DPRD Tanggal 5 Februari 2004 tentang Penetapan Tarif Retribusi Izin Usaha Penyediaan Barang / Jasa Pemborongan/ Jasa Lainnya Dan Uang Leges dan Keputusan DPRD Kab. Batang Hari No. 170/52/DPRD tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyesuaian Tarif Reribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Uang Leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Uang Leges.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG UANG LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalamg rangka meningkatkan kenirja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi biromasi untuk capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah pada area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa diperlukan indikator tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa yang besarnya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pemtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TPP; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2018
KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah;
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka pengaturan mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Batang Hari No. 31 Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Bagian Umum dan Keuangan; Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jenis Jabatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - KEGIATAN PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - KELURAHAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; perbup Batang Hari No.58 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Saranan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Penganggaran Dan Alokasi Dana Kelurahan; Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
11 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat