PERATURAN PELAKSANAAN - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2017/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; meliputi; Pemilihan Anggota DPD; Pemilihan Anggota BPD Secara Langsung; Pemilihan Anggota BPD Secara Musyawarah Perwakilan; Persyaratan Menjadi Pemilih; Persyaratan Anggota BPD; Wilayah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Wilayah Pemilihan; Peresmian Anggota BPD; Perselisihan Pemilihan Anggota BPD; Uraian Tugas dan Fungsi Anggota BPD; Tata Cara Pemberhentian Anggota dan Pimpinan BPD; Tata Cara Pergantian Antarwaktu BPD; Kode Etik Anggota BPD; Staf Administrasi BPD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
67 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 70 Tahun 2017
PENETAPAN - PERHITUNGAN - HARGA SATUAN - LISTRIK - PAJAK PENERANGAN JALAN - DIHASILKAN SENDIRI - NON PLN - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN DAN PERHITUNGAN HARGA SATUAN LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN YANG DIHASILKAN SENDIRI/NON PLN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang di hasilkan Sendiri/Non PLN perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud;
Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT.Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan untuk Pemakaian Listrik yang di hasilkan Sendiri/Non PLN dalam Kabupaten Batang Hari sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PLN, perlu disesuaikan dengan Permen dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup Batang Hari No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan Sendiri/Non PlLN.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.9 Tahun 2015; PP No.55 ahun 2016; Permen Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Perhitungan Harga Satuan Listrik Pajak Penerangan Jalan Yang Di Hasilkan Sendiri/Non PLN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
5 hlmn; 6 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 68 Tahun 2017
PENETAPAN HARGA DASAR - TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK MINERAL - BUKAN LOGAM - BANTUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Harga dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan diatur dengan Perbup;
Dengan telah diterbitkannya PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan PP dan Perda dimaksud
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar dan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Tarif dan Harga Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 67 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - BIDANG KESEHATAN - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, BD.2017/NO.67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan yang paling mendasar dan esensial pada tingkat yang paling minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Kesehatan dan menjadi tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan Daerah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; Perbup No. 34 Tahun 2016; Perda No. 25 Tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: standar pelayanan minimal bidang kesehatan; pengorganisasian; pelaksanaan; pelaporan; monitoring dan evaluasi; pengembangan kapasitas; pendanaan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 57 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Lampiran I dan II 73 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2017
TATA CARA - PERSYARATAN - PELAKSANAAN - PROGRAM BANTUAN PERLINDUNGAN RASA AMAN - PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - TINDAK KEKERASAN - PERDAGANGAN - PEREMPUAN - ANAK - KELUARGA MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, SD.2017/NO.66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERLINDUNGAN RASA AMAN DALAM BENTUK PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN TINDAK KEKERASAN DAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BAGI KELUARGA MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 Perda Kabupaten Batang Hari No. 17 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan;
Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari untuk mendapatkan pelayanan dan program pemerintah dengan memiliki identitas dan dokumen kependudukan;
Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas;
Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis.ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tindak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara dan Persyaratan pelaksanaan Program Bantuan Perlindungan Rasa Aman dalam bentuk pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan dan Tindak Kekerasan dan Perdagangan Perempuan dan Anak bagi keluarga miskin dalam Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No.39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.102 Tahun 2012; Permendagri No.19 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2016
Perbup ini Mengatur Mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Perlindungan Rasa Aman Dalam Bentuk Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Dan Tindak Kekerasan dan Perdagangan Perempuan dan Anak Bagi Keluarga Miskin Dalam Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Serta Tempat Pengurusan Administrasi Kependudukan; Tata Cara, Syarat, dan Bentuk Serta Penanganan Korban Tindakan Kekerasan Dan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Perlindungan Sanksi Dan Korban; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
18 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 64 Tahun 2017
INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Tahun 2016-2021, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007 ; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
5 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 63 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2017/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Pergub Jambi No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Provinsi Jambi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No;58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.114 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.3 Tahun 2017; Pergub No.28 Tahun 2017; Perbup No.22 Tahun 2017; Perbup No.50 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Provinsi Ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari TA 2017; meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pengalokasian dan Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Dana Pendukung; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
10 hlmn; 5 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 59 Tahun 2017
PENDAFTARAN - TANAH SISTEMATIS LENGKAP - GUNA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP GUNA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di Kabupaten Batang Hari;
Untuk menindaklanjuti Permen Agraria dan Tata Ruang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap perlu diatur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupatten Batang Hari;
Dengan dilaksanakannya pendaftaran tanah secara sistematis lengkap diharapkan akan tersusunnya menu data yang akurat tentang keberadannya tanah di kabupaten Batang Hari dan akan dalam berbagai bidang yang dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dalam pembangunan Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Meningkatkan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.2 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 1997; Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No.3 Tahun 1997; Permendagri RI No.111 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permen Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional RI No.36 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Guna Meningkatkan Pembangunan Di Kabupaten Batang Hari; meliputi; Ruang Lingkup dan Tujuan; Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Tim Monitoring; Sumber Biaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Pada saat peraturan Bupati ini mulai berlaku maka semua peraturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah di Kabupaten Batang Hari, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 57 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini;
Untuk membantu Pemerintah Daerah mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak dini;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimaan telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.7 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2016; Perda No.25 Tahun 2016; Perbup No.33 Tahun 2016; Perbup No.73 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2017; meliputi; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dan Non Fisik BOP PAUD; Penggunaan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Prosedur Pengajuan; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 55 Tahun 2017
PENETAPAN - BESARAN - TUNJANGAN TRANSPORTASI - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Perda Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, maka perlu menetapkan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari; meliputi; Tunjangan Transportasi; Penganggaran dan Pertanggungjawaban Tunjangan Transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
4 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat