Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: standar pelayanan minimal bidang kesehatan; pengorganisasian; pelaksanaan; pelaporan; monitoring dan evaluasi; pengembangan kapasitas; pendanaan; pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat