PERATURAN PELAKSANAAN - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2017/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; Perda No.6 Tahun 2017
- Perbup ini mengatur mengenai Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa; meliputi; Pemilihan Anggota DPD; Pemilihan Anggota BPD Secara Langsung; Pemilihan Anggota BPD Secara Musyawarah Perwakilan; Persyaratan Menjadi Pemilih; Persyaratan Anggota BPD; Wilayah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Wilayah Pemilihan; Peresmian Anggota BPD; Perselisihan Pemilihan Anggota BPD; Uraian Tugas dan Fungsi Anggota BPD; Tata Cara Pemberhentian Anggota dan Pimpinan BPD; Tata Cara Pergantian Antarwaktu BPD; Kode Etik Anggota BPD; Staf Administrasi BPD; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 67 hlmn
|