Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2017

TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERLINDUNGAN RASA AMAN DALAM BENTUK PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN TINDAK KEKERASAN DAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BAGI KELUARGA MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini Mengatur Mengenai Tata Cara Dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Perlindungan Rasa Aman Dalam Bentuk Pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan Dan Tindak Kekerasan dan Perdagangan Perempuan dan Anak Bagi Keluarga Miskin Dalam Kabupaten Batang Hari; meliputi; Maksud dan Tujuan; Tata Cara dan Persyaratan Serta Tempat Pengurusan Administrasi Kependudukan; Tata Cara, Syarat, dan Bentuk Serta Penanganan Korban Tindakan Kekerasan Dan Perdagangan Perempuan Dan Anak; Perlindungan Sanksi Dan Korban; Pembinaan Dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2017 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PELAKSANAAN PROGRAM BANTUAN PERLINDUNGAN RASA AMAN DALAM BENTUK PENGURUSAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN TINDAK KEKERASAN DAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK BAGI KELUARGA MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI;
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2017
Sumber
SD.2017/NO.66
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan