INDIKATOR KINERJA UTAMA - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2016-2021 - PERUBAHAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2017/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan telah terbitnya Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Tahun 2016-2021, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007 ; PP No.38 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.29 Tahun 2014; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2006; Perda No.4 Tahun 2017; Perda No.5 Tahun 2017
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016-2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 5 hlmn; 1 lmpiran
|