PENETAPAN HARGA DASAR - TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK MINERAL - BUKAN LOGAM - BANTUAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2017/NO.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA DASAR DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Harga dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan diatur dengan Perbup;
Dengan telah diterbitkannya PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan PP dan Perda dimaksud
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 11 Tahun 2016
- Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Harga Dasar dan Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, meliputi: Tarif dan Harga Dasar Pengenaan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm.
|