KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar lembaga kesejahteraan sosial anak dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.18 Tahun 2019; Perbup Batang Hari No.73 Tahun 2018
Perbup Ini Mengatur Mengenai Kriteria Dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019; Meliputi; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
6 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2019
PENGATURAN - SISTEM RUJUKAN - PELAYANAN KESEHATAN - KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2019/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan;
Pengaturan mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permenkes No. 47 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Pergub No. 71 Tahun 2013; Perbup No. 34 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kab. Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis; Wilayah Cakupan Rujukan; Sistem Rujukan; Tata Cara dan Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Pada saat Perbup Ini berlaku, maka Perbup Batang Hari No. 9 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kab. Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui APBD Kab. Batang Hari, guna kelancaran operasional sekolah dalam Kabupaten Batang Hari;
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Operasional Sekolah (DOS) dalam Kab. Batang Hari TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010;PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permen No. 23 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 33 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 73 Tahun 2018.
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DOS dalam Kab. Batang Hari TA 2019, meliputi: Penerima DOS; Penggunaan; Komponen DOS; Penetapan Penerima Dana DOS; Waktu Pelaksanaan; Sistem dan Prosedur Pengajuan DOS; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Batang Hari.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2019
SEWA - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - ALAT BERAT - ALAT PENDUKUNG LAINYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI BERUPA ALAT BERAT DAN ALAT PENDUKUNG LAINYA
ABSTRAK:
Untuk pelaksanaan sewa terhadap Barang Milik Daerah yang dapat disewa berupa selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk barang milik daerah berupa selain tanah dan/atau bangunan Formula tarif/besaran sewa ditetapkan oleh Bu[ati;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya; Meliputi Prinsip Umum dan Ruang Lingkup; Jenis Barang dan Tarif Sewa; Persetujuan Sewa, Pihak Penyewa dan Jangka Waktu Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penggunaan alat berat dan atau alat pendukung lainnya yang dikelola kecamatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN - DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
Perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelengggaraan PAUD TA 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2018; Perbup No. 33 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2018;
Perbup Ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraaan PAUD TA 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Prinsip Penggunaan Dak Non Fisik BOP Paud; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggungjawaban; Monitoring, Supervisi dan verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional Sekolah; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perbup ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA INSENTIF - NON PNS - GURU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA INSENTIF NON PNS GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk membentuk meletakkan dasar pengebangan pengetahuan, sikap, Keterapilan dan daya cipta anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari, guna kelancaran operasional Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2018.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1865; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 33 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 73 Tahun 2018
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Insentif Non PNS Guru Pendidikan Anak Usia Dini dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2019; Meliputu Tujuan dan Sasaran; Penerima Dana Insentif; Penggunaan; Komponen Dana Insentif; Penetapan Penerima Dana Insentif; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana Insentif; Monitoring dan Supervisi; Pembatalan Dana Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan pengelolaan pemberian Tambahan Penghasilan PNS dengan mengoptimalkan capaian kinerja di Lingkungan Pemkab Batang Hari, maka terhadap Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari perlu dilakukan perubahan Perbup dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS dI Lingkungan Pemkab Batang Hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 5 ayat (1); Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 17 angka 7; Pasal 23.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 8; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (5); Pasal 11; Pasal 15 ayat (3); Pasal 17 angka 9.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (3a).
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2019
LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PENCABUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota, fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik berada di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa;
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka Perlu Mencabut Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PEPRES No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2018; Perbup No.79 Tahun 2018;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2019
BANTUAN - BEASISWA - MASYARAKAT MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN BEASISWA BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan pendidikan serta meringankan beban masyarakat miskin dalam Kab. Batang Hari yang sedang menempuh pendidikan dasar, Pemerintah Daerah memandang perlu memberikan bantuan beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang HarI Tahun 2019.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU N0. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2006; PP No. 17 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2017; Perbup No. 90 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Bantuan Beasiswa bagi Masyarakat Miskin dalam Kab. Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sasaran Penerima Bantuan Beasiswa; Persyaratan Penerima Bantuan Beasiswa; Pemanfaatan Dana; Besaran Dana Bantuan Beasiswa; Tata Cara Pemberian Bantuan Beasiswa; Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
APBDesa Wajib ditatausahakan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 25 Tahun 2017; PERBUP No. 73 Tahun 2018; PERBUP No. 8 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
28 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat