PEDOMAN PENYUSUNAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- APBDesa Wajib ditatausahakan dengan baik, dan disusun mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban;
Dalam rangka perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perlu disusun suatu pedoman yang akan digunakan oleh Pemerintah Desa dalam merencanakan dan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013; PERDA No. 18 Tahun 2018; PERBUP No. 25 Tahun 2017; PERBUP No. 73 Tahun 2018; PERBUP No. 8 Tahun 2019
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 28 hlmn
|