KRITERIA - KETENTUAN PELAKSANAAN - PENYALURAN - DANA BANTUAN SOSIAL - LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL KEPADA LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya memenuhi kebutuhan dasar lembaga kesejahteraan sosial anak dalam Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan makanan tambahan kepada setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.18 Tahun 2019; Perbup Batang Hari No.73 Tahun 2018
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Kriteria Dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Dalam Kabupaten Batang Hari Tahun 2019; Meliputi; Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- 6 hlmn
|