LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PENCABUTAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (LPSE) PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota, fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik berada di Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa;
Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka Perlu Mencabut Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PEPRES No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2018; Perbup No.79 Tahun 2018;
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Pencabutan Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Layanan Pengadaaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 9 Tahun 2018 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlmn
|