Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2019

SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI BERUPA ALAT BERAT DAN ALAT PENDUKUNG LAINYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Sewa Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari Berupa Alat Berat dan Alat Pendukung Lainnya; Meliputi Prinsip Umum dan Ruang Lingkup; Jenis Barang dan Tarif Sewa; Persetujuan Sewa, Pihak Penyewa dan Jangka Waktu Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2019 tentang SEWA BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI BERUPA ALAT BERAT DAN ALAT PENDUKUNG LAINYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2019
Tanggal Berlaku
25 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan