TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk menyelaraskan pengelolaan pemberian Tambahan Penghasilan PNS dengan mengoptimalkan capaian kinerja di Lingkungan Pemkab Batang Hari, maka terhadap Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari perlu dilakukan perubahan Perbup dimaksud.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016.
- Perbup Ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS dI Lingkungan Pemkab Batang Hari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 5 ayat (1); Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 17 angka 7; Pasal 23.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 8; Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (5); Pasal 11; Pasal 15 ayat (3); Pasal 17 angka 9.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (3a).
- 8 hlm.
|