Perbup Ini mengatur mengenai Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kab. Batang Hari, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis; Wilayah Cakupan Rujukan; Sistem Rujukan; Tata Cara dan Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat