PENYELENGGARAAN - SISTEM PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2019/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik diperlukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Batang Hari;
Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari;
Pemanfataatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batang Hari diperlukan sinergitas dan pedoman sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan suatu perangkat hukum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Meliputi Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan SPBE; Pengelolaan Domain dan Sub Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat Serta dunia Usaha; Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019
PENGELOLAAN - DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Setiap Badan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
Salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi berdasarkan klasifikasi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Ruang Lingkup; Tujuan; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PPID; Informasi Yang Bersifat Publik; Informasi yang Dikecualikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
25 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2019
JADWAL RETENSI - ARSIP FASILITATIF - ARSIP SUBSTANTIF - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DAN SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif;
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.43 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.5 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Preda No.14 Tahun 2018;
Perbup Ini Mengatur Mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif Dan Substantif Di Lingkungan Pemerintah Di Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Waktu Penyimpanan; Jenis Retensi Arsip; Keterangan Arsip;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 35 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Pepres No.19 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.51 Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2019; Perda Batang Hari No.17 Tahun 2013; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.33 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.77 Tahun 2018
Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Azas; Persayaratan; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Pada saat Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan 24 maka pada tahun pelajaran 2019/2020 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD dan bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
13 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 34 Tahun 2019
PEDOMAN - PENGELOLAAN ARSIP VITAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan arsip vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari agar dikelola dengan baik dan benar sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Pasal 2 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERDA No. 14 Tahun 2018; PERBUP No. 48 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pedoman Pengelolaan Arsip; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 32 Tahun 2019
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan belum terlaksananya aplikasi elektronik terhadap perhitungan Penilaian Perilaku Kerja dan Prestasi Kerja PNS Pemkab Batang Hari, maka pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang hari No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari, perlu dilakukan perubahan atas Perbup dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN dan RAB No. 63 Tahun 2011; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 15 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 23; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A
5 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran VI 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 31 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - KEGIATAN PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - KELURAHAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; perbup Batang Hari No.58 Tahun 2016;
Perda Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Saranan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Penganggaran Dan Alokasi Dana Kelurahan; Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
11 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Jalan, maka perlu diatur Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Mengenai pemanfaatan dan Penggunaan jalan Kabupaten agar sesuai dengan Fungsi Jalan, Menjamin Kelancaran, Keselamatan Penggunaan Jalan dan Keamanan konstruksi jalan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin, Dispensasi dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Batang Hari No.16 Tahun 2017.
Perbup Ini Mengatur Mengenai Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Izin, Dispensasi, Rekomendasi Dan Pemanfaatan Jalan; Izin; DIspensasi; Rekomendasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
9 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 28 Tahun 2019
PELAKSANAAN - PENGUMPULAN - PENYUSUNAN - DATA DAN INFORMASI - STATISTIK SEKTORAL DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGUMPULAN SERTA PENYUSUNAN DATA DAN INFORMASI STATISTIK SEKTORAL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan Statistik Sektoral Daerah yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran, perlu diatur Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 51 Tahun 1999; PP Nomor 18 Tahun 2016; PMKI Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Nomor 6 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 3 Tahun 2017; PERDA Nomor 11 Tahun 2016; PERBUP Nomor 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pelaksanaan Pengumpulan serta Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Maksud dan Tujuan; Pelaksanaan Pengumpulan Data dan Informasi; Kerjasama Penyusunan Data dan Informasi Statistik Sektoral Daerah; Analisis Interpretasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
8 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2019
PEDOMAN PELAKSANAAN - PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS - NON FISIK - BANTUAN OPERASIONAL - PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN - TA 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
Untuk Membantu Pemerintah Daerah Mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan Kesetaraan yang lebih bermutu, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.7 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik Kesetaraan; Alokasi; Prosedur Pengajuan Dana; Penetapan Penerima Dana; Pelaporan; Waktu Pelaksanaan; Tata Tertib Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban; Monitoring, Supervisi Dan Verifikasi Pelaporan; Pembatalan Dana Operasional PKBM; Pengawasan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari
8 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat