PETUNJUK TEKNIS - PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU - TAMAN KANAK-KANAK - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN PELAJARAN 2019/2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2019/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK: |
- Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar; Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Pepres No.19 Tahun 2017; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.22 Tahun 2016; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.51 Tahun 2018; Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.1 Tahun 2019; Perda Batang Hari No.17 Tahun 2013; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2014; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.33 Tahun 2016; Perbup Batang Hari No.77 Tahun 2018
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak , Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Pelajaran 2019/2020; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Azas; Persayaratan; Tata Cara PPDB; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Pada saat Bupati ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan 24 maka pada tahun pelajaran 2019/2020 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD dan bentuk lain yang sederajat, dan kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- 13 hlmn
|