PENGELOLAAN - DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2019/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Setiap Badan Publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang Hari mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
Salah satu tugas utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi berdasarkan klasifikasi informasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016; PERBUP No. 26 Tahun 2017
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari; Meliputi Ruang Lingkup; Tujuan; Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi; Mekanisme Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Kelengkapan PPID; Informasi Yang Bersifat Publik; Informasi yang Dikecualikan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- 25 hlmn; 2 lmprn
|