TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 59 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dengan belum terlaksananya aplikasi elektronik terhadap perhitungan Penilaian Perilaku Kerja dan Prestasi Kerja PNS Pemkab Batang Hari, maka pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS sebagaimana diatur dengan Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari sebagaimana telah diubah dengan Perbup Batang hari No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari, perlu dilakukan perubahan atas Perbup dimaksud.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN dan RAB No. 63 Tahun 2011; Permendagri no. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 59 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 15 Tahun 2019
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 59 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 23; Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 23A
- 5 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran VI 9 hlm.
|