PEDOMAN PELAKSANAAN - KEGIATAN PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - KELURAHAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Kabupaten Batang Hari;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Perda Batang Hari No.5 Tahun 2006; Perda Batang Hari No.11 Tahun 2016; perbup Batang Hari No.58 Tahun 2016;
- Perda Ini Mengatur Mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Saranan Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Penganggaran Dan Alokasi Dana Kelurahan; Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Penatausahaan Dan PertanggungJawaban; Pembinaan Dan Pengawasan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
- 11 hlmn; 1 lmpiran
|