Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2019

IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup Ini Mengatur Mengenai Izin, Dispensasi Dan Rekomendasi Pemanfaatan Jalan; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Lingkup Izin, Dispensasi, Rekomendasi Dan Pemanfaatan Jalan; Izin; DIspensasi; Rekomendasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 30 Tahun 2019 tentang IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
25 April 2019
Tanggal Pengundangan
25 April 2019
Tanggal Berlaku
25 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan