JADWAL RETENSI - ARSIP FASILITATIF - ARSIP SUBSTANTIF - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DAN SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif;
Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan Kepala ANRI;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif dan Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.43 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.5 Tahun 2015; UU No.25 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2006; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Preda No.14 Tahun 2018;
- Perbup Ini Mengatur Mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif Dan Substantif Di Lingkungan Pemerintah Di Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Waktu Penyimpanan; Jenis Retensi Arsip; Keterangan Arsip;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
- 9 hlmn
|