PENDELEGASIAN - SEBAGIAN KEWENANGAN - BUPATI - PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL - KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU - KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari yang dibentuk berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, merupakan salah satu Perangkat Daerah Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP);
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perda Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, maka perlu membentuk Perbup tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang Hari, meliputi Pendelegasian Sebagian Kewenangan; Jenis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal; Mekanisme; Pelaporan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Perbup Batang Hari No. 30 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2013
RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR - pencabutan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan telah ditetapkannya Kepmendagri Nomor 349 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2001 tentang Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2016
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Permenkeu No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa tanggal 29 Maret 2016, terdapat beberapa perubahan dalam penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Negara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2016
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.02/2016; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2015; PERBUP No. 59 Tahun 2015
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 71 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Batang Hari TA 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2010
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa - Ta 2010 - PERUBAHAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran I atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan ADD dalam Kab. Batang Hari berdasarkan Perbup Batang Hari No. 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2010 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Desa;
Untuk kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan ADD, maka perlu mengubah Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa TA 2010.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP no. 72 Tahun 2005; PP no. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2009; Perbup No. 27 Tahun 2009; Perbup No. 13 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan Lampiran I atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Ajaran 2021/2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Nomor 420/2973/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 77 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; AZAS; PERSYARATAN; TATA CARA PPDB; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; JUMLAH PESERTA DIDIK DAN ROMBANGAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KEPENDUDUKAN - CATATAN SIPIL - KELUARGA BERENCANA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2004/No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN,
CATATAN SIPIL DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Catatan sipil dan Keluarga Berencana.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kedudukan; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2022
PEdoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN pendidikan anak usia dini HOLISTIK-INTEGRATIF
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan usia dan tahap perkembangannya;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
1. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daera Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesil Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang Guru Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 486);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
15. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2017);
16. Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 93 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bagi Peserta Didik Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Dasar (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2020 Nomor 93).
Menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman penyeleggaraan pengembangan pendidikan anak usia dini Holistik-Integratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - KELURAHAN TERUSAN - KECAMATAN MARO SEBO ILIR
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN TERUSAN KECAMATAN MARO SEBO ILIR
ABSTRAK:
bahwa pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kelurahan di Kecamatan Maro Sebo Ilir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005; PERDA No. 23 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelurahan Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir; Meliputi Pembentukan; Luas dan Batas Wilayah; Pembiayaan; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Pengangkatan Lurah Serta Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 14 Tahun 2016
PENGAWASAN - PENERTIBAN - PEREDARAN - MINUMAN BERALKOHOL - perubahan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2005
TENTANG PENGAWASAN DAN PENERTIBAN PEREDARAN
MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penertiban terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Batang Hari, perlu melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendag No. 20/MDAG/PER/5/1999; Permendagri No. 20 tahun 2007; Permendag No. 20/MDAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 7 Tahun 2005.
Perda ini mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2005 tentang Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Menambahkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah ketentuan Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Tim Terpadu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm., Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
PENATAAN - PEMBINAAN PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan memiliki peran strategis sebagai kekuatan ekonomi yang mampu membuka kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang Hari, karena itu perlu penataan dan pembinaan agar mampu bersaing serta terhindar dari praktek usaha yang tidak sehat;
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk menata dan membina Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan guna tercipta tertib usaha dan kepastiain berusaha serta jalinan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku usaha;
Untuk kepastikan hukum dalam penyelenggaraan penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara berkelanjutan perlu diatur dalam Pengaturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; Pepres No.112 Tahun 2007; Permen No.70/M-DAG/PER/12/2013
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan; Meliputi; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pendirian Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan toko Swalayan; Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat; Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Perizinan; Kemitraan Usaha; Pelaporan; Larangan; Perlindungan Dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan; Sanksi Administrasi; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
24 hlmn; 4 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat