Penyelenggaraan kesetaraan pendidikan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 17 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah Program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTS adalah Program seperti Paket B serta pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah Program Paket C;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, perlu mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.14 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.49 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan No.3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.7 Tahun 2007.
- Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program B, Program C dan Program Pemberdayaan dan Keterampilan di Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- 13
|