Petunjuk pelaksanaan pemilihan ulang kepala desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemilihan kepala desa di Kabupaten Batang hari berlangsung dengan sangat dinamis, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa administrasi pemilihan kepala desa;
b. bahwa untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu peraturan mengenai pemilihan ulang kepala desa dan pemungutan suara ulang pemilihan kepala desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa;
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.72 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Batang Hari No.8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari No.58 Tahun 2022.
- Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
- 7
|