pedoman pelaksanaan evaluasi intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD Kab. Batang Hari Tahun 2022 No.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- a. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksnakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan menigkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi;
b. bahwa untuk menilai akuntabilitas kinerja dan tingkat kecukupan efektivitas penyelenggaraan tat kelola dan program/kegiatan lingkup inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, diperlukan evaluasi intern lingkup inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.
- UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No.23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi No.12 Tahun 2015; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.12 Tahun 2018.
- Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
- 17
|