KESEPAKATAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; berdasarkan hasil kajian Tim dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-285/MK.7/2010 tanggal 5 Februari 2010 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan KerjaWaktu Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Perda Kab. Batang Hari No. 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Jambi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta
meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
Pemerintah Kabupaten Batang Hari memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai
modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah
tentang Penyertaan Modal kepada Bank Jambi;
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jambi perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1994; dan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari
kepada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan upaya pembangunan kepariwisataan
dan kegiatan olahraga di Kabupaten Batang Hari perlu diatur penggunaan tempat
Rekreasi dan Olahraga;
Bahwa pengaturan tempat-tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 18 Tahun 2002, tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat rekreasi dan
olahraga; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan
sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; dan sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah belum mewadahi perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-Undangan;
bahwa berkembangnya dibidang Pedapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, apabila diwadahi dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai beban yang cukup berat maka diperlukan kebijakan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
12 hlmn;1 pnjelasan; 14 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2011
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang mampu bekerja secara efektif, efisien dan sesuai dengan karakteristik, potensi serta kebutuhan daerah;
bahwa terdapat beberapa organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaannya kurang optimal untuk memenuhi tuntutan beban kerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
Mengubah Ketentuan Pasal 6; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ; Disisipkan 1 (Satu) bab diantara BAB I dan BAB II, yakni BAB I A; Mengubah Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3)
5 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari, menyediakan fasilitas parkir di tepi jalan umum dan berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Materi ini mengenai tentang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi: Cara mengukir tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif: Wilayah pemungutan; Retribusi piutang: Tata cara pemungutan: Tata cara pembayaran: Penagihan: Penghapusan piutang retribusi yang kadaluars; Penyidikan: Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat ini Perda ini mulai berlaku maka Perda Kab. Batang Hari No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Memberikan pelayanan penyedotan kakus secara baik kepada masyarakat, pemerintah daerah menyediakan fasilitas jasa pelayanan penyedotan kakus dan retribusi penyedotan kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1999, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; dan PP No.38 Tahun 2007.
Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Daluwarsa; Penyidikan; dan Sanksi-sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
dicabut dan dinyataan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dalam memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyediakan fasilitas Khusus Parkir;
bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetaipak dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2011
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak daerah dalam berbagai peraturan daerah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 91 Tahun 2010; dan Permenkeu No. 147/PMK.07/2010.
Perda ini mengatur tentang jenis-jenis pajak daerah; pajak hotel; pajak restoran;
pajak hiburan; pajak reklame; pajak penerangan jalan; pajak mineral bukan logam
dan batuan; pajak parkir; pajak air tanah; pajak sarang burung walet; bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan
penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan
pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus, penyidikan; dan ketentuan
pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, sebagai
karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa
Indonesia, merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan perkebunan dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, professional, dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992;UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1986; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 12 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 99 Tahun 1998; Permentan No. 99 Tahun 1998; Permentan No. 26 Tahun 2007;
dan Permentan No. 07 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup izin usaha perkebunan; jenis
dan luas maksimum izin usaha perkebunan; syarat dan tata cara permohonan izin
usaha perkebunan; ketentuan perizinan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan perubahan luas lahan, jenis tanaman, perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha; sanksi administrasi; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat