KESEPAKATAN - KERJA - WAKTU - TERTENTU - pencabutan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; berdasarkan hasil kajian Tim dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-285/MK.7/2010 tanggal 5 Februari 2010 perihal Pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 perlu dicabut; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan KerjaWaktu Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
- Perda Kab. Batang Hari No. 38 Tahun 2001 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2001 No. 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlmn; 1 pnjlsn
|