Perda ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup izin usaha perkebunan; jenis dan luas maksimum izin usaha perkebunan; syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan; ketentuan perizinan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan perubahan luas lahan, jenis tanaman, perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha; sanksi administrasi; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan; dan ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat