PERDA ini Mengatur Mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Sanksi-Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat