Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat rekreasi dan olahraga; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; penyidikan; dan sanksi-sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat