SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH - perubahan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK: |
- bahwa peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah belum mewadahi perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-Undangan;
bahwa berkembangnya dibidang Pedapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, apabila diwadahi dalam satu Satuan Kerja Perangkat Daerah mempunyai beban yang cukup berat maka diperlukan kebijakan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah yang efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
- PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
- Mengubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1); Mengubah Ketentuan Pasal 6.
- 12 hlmn;1 pnjelasan; 14 lmprn
|