Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf d UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 19 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi; Asas, Tujuan dan Sasaran; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Daerah; Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perizinan; Perbuatan yang dilarang; Peran Masyarakat; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Segala ketentuan peraturan yang berkaitan dengan pemberian persetujuan/izin, pelaporan rencana usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyelesaikan Dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup.
18 hlm.; Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN
AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum mengatur mengenai penetapan cekungan air tanah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, selain itu dengan telah terbitnya Peraturan Perundangan mengenai Air Tanah serta untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup, maka diperlukan Penyesuaian dan pembaharuan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 3; Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Menambah 4 (empat) angka dalam Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22.
Menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); 1 (satu) Bab di antara BAB XII dan BAB XIII, yakni Bab XIIA; 1 (satu) Bab di antara BAB XIII dan BAB XIV, yakni Bab XIIIA
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka perlu menyesuaikan kembali jenis perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal perlu dibentuk dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, meliputi; Penyelenggara; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; Tim Teknis; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Larangan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan dan Penanaman Modal yang berada pada SKPD Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diserahkan kepada PPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
8 hlm; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
Standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat sebagaimana dimaksud, perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah untuk kepastian hukumnya sehingga menjamin adanya perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Publik, meliputi; Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Tata Kelola Pelayanan Publik; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
19 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan kesempatan seluasluasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Dalam perkembangannya masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak;
Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan anak; Penyelenggaraan Perlindungan anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2014.
20 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
30 Juli 2012.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf c juncto Pasal 156 ayat (1)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi tempat pelelangan;
golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran
dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi
dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian angsuran dan penundaan pembayaraan retribusi; tata cara penagihan;
penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k juncto Pasal 156 ayat (1)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi penjualan produksi
usaha daerah; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip
dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan
retribusi; saat retribusi terhutang; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat
retribusi terutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pemberian
angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi pidana; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDOEL MADJID BATOE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdoel Madjid Batoe
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang maksud dan tujuan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Haji Abdoel Madjid Batoe; hak dan kewajiban pasien, pemberi pelayanan dan rumah sakit; sumber daya rumah sakit; nama, objek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinisp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; peserta askes; jenis-jenis pelayanan; pemakaian fasilitas rumah sakit untuk kepentingan pendidikan dan latihan; peninjauan tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penyetoran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; sanksi pidana dan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 juncto Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; dan PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya, nama, objek dan subjek retribusi pelayanan
tera/tera ulang, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara
pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
insentif pemungutan; penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat