PENETAPAN - PEMBERIAN DANA - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN - BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN - TA 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2011/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DI PUSKESMAS PERAWATAN, BANTUAN TRANSPORTASI PETUGAS KESEHATAN YANG MERUJUK PASIEN MISKIN DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT DAN BANTUAN PENDAMPING PASIEN MISKIN YANG DIRAWAT DIRUMAH SAKIT PROVINSI DAN LUAR PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak;
Masyarakat penerima santunan dan bantuan pendamping pasien miskin yang dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi merujuk pasien miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan bantuan pendamping pasien yang dirawat di Rumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi yang dibiayai dari Dana APBD;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERBUP No. 1 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Pemberian Dana Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat di Puskesmas Perawatan, Bantuan Transportasi Petugas Kesehatan yang Merujuk Pasien Miskin dari Puskesmas ke Rumah Sakit dan Bantuan Pendamping Pasien Miskin yang Dirawat Dirumah Sakit Provinsi dan Luar Provinsi TA 2011, meliputi: Maksud dan Tujuan; Besarnya Bantuan Dana; Persyaratan Penerimaan Bantuan Dana; Sumber Dana; Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 04 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIA - SANTUNAN - DANA KEMATIAN - MASYARAKAT MISKIN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2009/No. 04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2009
ABSTRAK:
Bahwa masyarakat penerima santunan dana kematian adalah masyarakat miskin, orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, yang menerima manfaat jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin, baik yang dibiayai oleh PT. Askes maupun dari dana APBD
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2009; Perbup Batang Hari No. 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Penetapan Pemberian Santunan Dana Kematian Masyarakat Miskin Kabupaten Batang Hari Tahun 2009, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Besarnya Santunan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Persyaratan Penerima Santunan;
5. Sumber Dana;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali dan meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi yang ada guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kab. Batang Hari perlu upaya kekayaan daerah untuk dimanfaatkan dan digunakan pihak ketiga dengan pembayaran retribusi atau sewa;
Retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana diatur dalam Perda tingkat II Kab. Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang sehingga perlu diganti;
Berdasarkan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan perda.
Pasal 18 ayat (16) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasarn dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata cara pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2012.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Perda Kab. Batang Hari Tingkat II Batang Hari No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SpdORD; bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara penerbitan dan penyampaian STRD dan Surat Teguran; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Perbup.
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUBSIDI BIAYA OPERASIONAL KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM "TIRTA BATANG HARI" TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" yang berlaku sekarang masih belum dapat menutupi biaya operasional karena masih jauh dibawah rata-rata tarif M3;
b. bahwa dalam upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan operasional perusahaan serta meningkatkan kinerja perusahaan, maka perlu untuk memberikan subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari";
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Subsidi Biaya Operasional kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum "Tirta Batang Hari" Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun2018; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Pubati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang lebih optimal, terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan pemungutan retribusi daerah golongan jenis retribusi jasa usaha yang sebesar-besarnya untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Perda Kab Batang Hari No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perda Kab Batang Hari yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Usaha perlu diganti dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dimaksud.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP no. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha, yang terdiri atas: Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Perda ini mengatur pula mengenai Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Non Tunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi PEmakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
d. Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
e. Perda No. 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
f. Perda No. 21 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
g. Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Perda No. 1 Tahun 2016 tenmtang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor.16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas dinas Daerah.
UU no. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Daerah; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjsln; 9 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2009
PENETAPAN - PEMBERIAN - SANTUNAN DANA KEMATIAN - MASYARAKAT - MISKIN - KABUPATEN BATANG HARI - TAHUN 2OO9
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2009/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9
ABSTRAK:
Penduduk miskin adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak; Masyarakat penerima santunan dana kematian adalah masyarakat miskin, yang menerima manfaat jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin, baik yang dibiayai oleh PT. Askes maupun dari dana APBD.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur tentang PENETAPAN PEMBERIAN SANTUNAN DANA KEMATIAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2OO9, yang meliputi: BESARNYA SANTUNAN; MAKSUD DAN TUJUAN; PERSYARATAN PENERIMA SANTUNAN; SUMBERDANA; PERTANGGUNG JAWABAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga perlu dicabut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun
1965; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24
Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun
2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 halaman, Penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri No. 20 tahun 2018
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Per LKPP No. 12 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: maksud dan tujuan; tata nilai pengadaan; ruang lingkup pengadaan; para pihak; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pelaksanaan pengadaan; pembayaran prestasi kerja; keadaan kahar; pemutusan surat perjanjian; sanksi; penyelesaian perselisihan; pelaporan dan serah terima; pembinaan, pengawasan, dan pengadaan secara elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Perbup ii mulai berlaku, Perbup No. 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 25 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pengadaan sebagaimana diatur dalam Perbup ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan Desa
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas dan kepala daerah dalam rangka melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentukan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2008.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka, Perda Kab. Batang Hari No. 15 Tahun 2004; Perda kab. batang Hari No. 16 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 18 Tahun 2004; Perda Kab. Batang hari No. 21 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 23 Tahun 2004; Perda Kab. Batang Hari No. 24 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn; 6 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat