APBD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2013/24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
30 Juli 2012.
- Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.
7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2005;
PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2006; dan Perda No. 5 Tahun 2006
- Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2013.
|