Perda ini mengatur tentang tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, nama, objek dan subjek retribusi pelayanan tera/tera ulang, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; retribusi terhutang; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; dan sanksi pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat