Perda ini mengatur mengenai Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, meliputi; Penyelenggara; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan; Tim Teknis; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Larangan; Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat