Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat