PENGELOLAAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH DAN
AIR PERMUKAAN
ABSTRAK: |
- Sumber daya air termasuk di dalamnya air tanah dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan belum mengatur mengenai penetapan cekungan air tanah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011, selain itu dengan telah terbitnya Peraturan Perundangan mengenai Air Tanah serta untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan Hidup, maka diperlukan Penyesuaian dan pembaharuan;
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 26 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 3; Pasal 13 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9).
Menambah 4 (empat) angka dalam Pasal 1, yakni angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22.
Menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c); 1 (satu) Bab di antara BAB XII dan BAB XIII, yakni Bab XIIA; 1 (satu) Bab di antara BAB XIII dan BAB XIV, yakni Bab XIIIA
- 8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 2 hlm.
|