Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak, meliputi; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kedudukan anak; Penyelenggaraan Perlindungan anak; Perwalian; Pengangkatan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat