Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2019 Nomor 11/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peratu ran Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2014 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan hari raya, gaji dan tunjangan ketiga belas;
3. Pembayaran Tunjangan Hari raya dan tunjangan ketiga belas;
4. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 No 13/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyen untuk UPTD SMPN 2 Socah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Penggunaan Selisih Sisa Uang Tanah Pengganti Tukar Menukar Tanah Kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 20 19;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 20 Tahun 2 018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012.
Selisih sisa uang tanah pengganti tukar menukar tanah kas Desa Keleyan untuk UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Socah ditetapkan sebesar Rp.4.884.000,00 (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemeintahan Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, maka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara RI di Kabupaten Bangkalan perlu segera diwujudkan dengan menyerahkan beberapa urusan pemerintahan kepada desa:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No 30 Tahun 2006 tentang Tata cara penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa, maka penyerahan urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Perda:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
PP No 72 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 30 Tahun 2006:
Perda Kab. Bangkalan No 2 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 10 Tahun 2010 tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah selesainya pembangunan/
dioperasikannya Gedung Serba Guna Rato Ebhu yang
merupakan asset Pemerintah Daerah untuk dipergunakan
masyarakat secara luas serta banyaknya peningkatan sarana
dan prasarana yang disediakan pada Stadion Utama Gelora
Bangkalan;
b. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta adanya penyesuaian tarif, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi
Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 3/D).
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010, Nomor 3/C), diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan No 13 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Baru Tahun 2018 maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional untuk Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 20 Tahun 2004;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 33 Tahun 2004;
5. UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
6. PP No 48 Tahun 2008;
7. PP No 60 Tahun 2008;
8. PP No 45 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 11 Tahun 2015;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
11. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
12. PMK No 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No 112/PMK.7/2017;
13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2017;
14. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 2 Tahun 2018;
15. Perbup Kabupaten Bangkalan No 48 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 78 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik PAUD adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD; Alokasi Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Sasaran Program Dana DAK Non Fisik BOP PAUD adalah semua satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal dengan Peserta Didik yang Terdata/terdaftar dalam data Pokok Pendidikan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Dengan Berlakunya Perbup Bangkalan ini, maka Perbup Bangkalan No 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BD Kab Bangkalan Tahun 2017 No 15/E dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 2 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA
KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Mnimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 80 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundangan,
C.
sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan
dimaksud dalam huruf
pertimbangan sebagaimana
a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan, dengan Peraturan
Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun
2016
peraturan ini mengatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Staf Ahli Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tuga dan fungsi; kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati m1 mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 80 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 Nomor 2/D)
dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan k UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Kab/Kota mempunyai urusan wajib yaitu urusan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, dan pelayanan pertanahan.
1. UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
2. UU No 5 Tahun 1960;
3. UU No 17 Tahun 2003;
4. UU No 15 Tahun 2004;
5. UU No 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;
6. UU No 33 Tahun 2004;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. PP No 16 Tahun 2004;
9. PP No 58 Tahun 2005;
10. PP No 79 Tahun 2005;
11. PP No 38 Tahun 2007;
12. PP No 11 Tahun 2010;
13. PP No 15 Tahun 2010;
14. Kepres No 34 Tahun 2003;
15. Permendagri No 13 Tahun 2006;
16. Permendagri No 15 Tahun 2006;
17. Permendagri No 16 Tahun 2006;
18. Permendari No 17 Tahun 2006;
19. Permendagri No 53 Tahun 2007;
20. Permendagri No 29 Tahun 2008;
21. Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009;
Penatagunaan Tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasai, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bangkalan No 14 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemda (RKPD) Kab. Bangkalan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, Kabupaten Bangkalan perlu menyusun RKPD Tahun 2019;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019 ini disusun sebagai dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2019;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 725);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4683);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penysunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Peraubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1312);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 550);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 4/E);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1/E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 1/D);
27. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 35 Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 35/E).
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten dalam jangka waktu 1 (satu) tahun (merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Bangkalan); merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD; Kepala PD berkewajiban melaksanakan Program yang telah ditetapkan dalam RKPD setelah diterjemahkan dalam APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat