Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; klasifikasi, kedudukan, dan tugas pegawai non PNS ; pengelolaan pegawai non ASN; jam kerja dan pakaian kerja; batas usia pensiun; sanksi; penilaian kinerja; pemberhentian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat