peraturan ini mengatur mengenai Pembebasan Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; persyaratan pemberian pembebasan BPHTB; kelengkapan berksa administrasi untuk memperoleh pembebasan BPHTB; tata cara pengajuan pembebasan BPHTB; data yang tercantum dalam keputusan bupati;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat