badan layanan umum kesehatan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 9 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah,
menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta untuk
memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Bangkalan
perlu adanya Logo Unit Organisasi Berbasis Khusus Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupat en
Bangkalan;
b. bahwa logo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berperan
sebagai salah satu penggerak dalam perubahan budaya kerja
yang mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, rasa, dan
karsa sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di
lingkungan Unit Organisasi Berbasis Khusus Rumah S akit
Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten
Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Logo Unit
Organisasi Berbasis Khusus Rumah Sakit Umum Daerah
Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan dengan
Peraturan Bupati.
- mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 85 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Logo Unit
Organisasi Berbasis Khusus Rumah Sakit Umum Daerah
Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan dengan
Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; Logo Rumah Sakit Daerah terdiri atas :
a. Desain;
b. Gambar;
c. Tulisan ; dan
d. Warna.; penggunaan dan penempatan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- jumlah 6 halaman
|