Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Logo Unit Organisasi Berbasis Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; Logo Rumah Sakit Daerah terdiri atas : a. Desain; b. Gambar; c. Tulisan ; dan d. Warna.; penggunaan dan penempatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat