Peraturan ini mengatur mengenai Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Unit Organisasi Berbasis Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan, dengan Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; prinsip dan tujuan; peraturan internal korporasi; identitas korporasi; Asas, Falsafah, Visi, Misi, Tujuan Strategis dan Nilai-nilai Dasar; Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Rumah Sakit; Susunan Organisasi; Kedudukan Pemerintah Daerah; Pembentukan Dewan Pengawas; Keanggotaan Dewan Pengawas; Masa Jabatan Dewan Pengawas; Sekretaris Dewan Pengawas; Biaya Dewan Pengawas; Komposisi Pejabat Pengelola; Pengangkatan Pejabat Pengelola; Pengelolaan Sumber Daya Manusia dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat