badan layanan umum kesehatan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI
RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK: |
- Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan integritas, mendorong
profesionalisme dan akuntabilitas, serta meningkatkan disiplin
kerja pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan
tugas dan prestasi kerja, perlu adanya pengaturan hari dan
jam kerja di Lingkungan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato
Ebu Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu
Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati.
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016
- peraturan ini mengatur mengenai penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja di
Lingkungan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu
Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; hari kerja dan jam kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- jumlah 7 halaman
|