Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2023

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. meliputi: ketentuan umum; Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup; sumber pendanaan; institusi fasilitasi dan pengelola; penganggaran dan alokasi dana desa; penyaluran dana; pencairan dana; penggunaan dana; penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; pemantauan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi; ketentuan lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2023
Tanggal Berlaku
07 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 6 Seri E
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan