Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 26 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
ABSTRAK:
Menimbang: a.
bahwa
untuk
meningkatkan
kinerja
dan
pelayanan
publik,
perlu
dilakukan
penyederhanaan
birokrasi
guna
mewujudkan
birokrasi
yang
dinamis,
lincah,
dan
profesional
antara
Jabatan
Pimpinan
Tinggi,
Jabatan
Administrator,
Jabatan
Pengawas,
dan
Jabatan
Fungsional,
melalui
penyederhanaan
struktur
organisasi,
penyetaraan
jabatan,
dan
penyesuaian
sistem
kerja
di
lingkungan
Pemerintah
Daerah;
b.
bahwa
berdasar
ketentuan
Pasal
25
Peraturan
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
reformasi
Birokrasi
Nomor
7
Tahun
2022
tentang
Sistem
Kerja
pada
Instansi
Pemerintah,
menyatakan
bahwa
setiap
Instansi
Pemerintah
melakukan
pengaturan
penyesuaian
sistem
kerja
berdasar
pada
Peraturan
Menteri
dimaksud;
c.
bahwa
berdasar
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dan
huruf
b,
maka
perlu
mengatur
Sistem
Kerja
Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
yang
ditetapkan
dengan
Peraturan
Bupati.
Mengingat: Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem
Kerja
Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi untuk
meningkatkan
kinerja
dan
pelayanan
publik. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan:
a. Penyederhanaan Struktur Organisasi;
b. Penyetaraan Jabatan; dan
c. Penyesuaian Sistem Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
jumlah 40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 24 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN BERBASIS ASRAMA (BOARDING SCHOOL)
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa sebagai upaya peningkatan akses pendidikan,
peningkatan mutu, dan penanaman nilai karakter
agama, perlu adanya lembaga pendidikan yang menjadi
wadah bagi peserta didik yang berlandaskan agama, dan
memiliki fasilitas yang dapat mengembangkan potensi
dan bakat, sehingga dapat menjadi sumber daya
manusia yang unggul, berkualitas, dan berakhlakul
karimah, sesuai dengan harapan
masyarakat
Kabupaten Bangkalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A dan
Pasal 35B Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan
Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan
Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2
Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangkalan Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Bangkalan
sebagai Kota Dzikir dan Sholawat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Standar Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis
Asrama (Boarding Schooij, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Standar Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis
Asrama (Boarding School), meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. Pengelola sekolah / madrasah dan pengelola asrama;
b. Ijin penyelenggaraan Pendidikan berbasis asrama
( boarding schoon
c. Pengasuhan;
d. Standar Pengasuh dan Tenaga Kepengasuhan;
e. Sarana dan Prasarana;
f. Pembiayaan; dan
g. Sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 22 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN LABANG DAN
SEKITARNYA TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat
(3 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
m enjadi Undang-Undang, Kabupaten wajib menyusun
Rencana Detail Tata Ruang dalam bentuk digital dan
sesuai standar dan dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai
kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau
usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu
mengatur Rencana D etail Tata Ruang Wilayah
Perecanaan Labang dan Sekitarnya; ~
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Labang dan Sekitarnya Tahun 2023-
2043, dengan Peraturan Bupati.;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2009
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah
Perencanaan Labang dan Sekitarnya Tahun 2023-
2043. meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini
meliputi:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. ketentuan pemanfaatan ruang;
e. peraturan zonasi; dan
f. kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
jumlah 149 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 20 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI
DI KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelayanan dan pembinaan kelembagaan petani sesuai
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
67 /PERMENTAN/SM.050/ 12/2016 tentang Pembinaan
Kelembagaan Petani, maka perlu menetapkan Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani di Kabupaten
Bangkalan, dengan Peraturan Bupati
Mengingat: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian nomor
67 /PERMENTAN/SM.050/ 12/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman
Pembinaan Kelembagaan Petani di Kabupaten
Bangkalan. meliputi: pengertian; tujuan; ruang lingkup (1. Kelompok Tani;
2. Gabungan Kelompok Tani; dan
3. Asosiasi Komoditas Pertanian) karakteristik poktan; penumbuhan poktan; pengembangan poktan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 14 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKALAN
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 123
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
201 7 ten tang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah , dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, serta
Diktum Ketiga Huruf C Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023
dan Daerah Otonom, maka perlu menetapkan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2024-2026, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerin tah N omor 13 Tah un 20 1 9; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2024-2026. meliputi: ketentuan umum; renstra perangkat daerah; sistematika: pendahulaun; gambaran pelayanan perangkat daerah; permasalahan dan isu strategis; tujuan dan sasaran; strategi dan arah kebijakan; rencana program, kegiatan dan subkegiatan serta pendanaan; kinerja penyelenggaraan bidang urusan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
jumlah 7halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 17 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
menimbang: a.
bahwa
untuk
menindaklanjuti
ketentuan
Pasal
4
ayat
(3)
Peraturan
Menteri
Negara
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007
tentang
Pedoman
Umum
Penetapan
Indikator
Kinerja
Utama
di
Lingkungan
lnstansi
Pemerintah,
serta
untuk
meningkatkan
akuntabilitas
kinerja
Pemerintah
Kabupaten
Bangkalan,
diperlukan
Indikator
Kinerja
Utama
sebagai
tolak
ukur
dalam
pencapaian
tujuan
dan
strategis
yang
telah
ditetapkan;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
maka
perlu
menetapkan
lndikator
Kinerja
Utama
(IKU)
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Bangkalan
Tahun
2024-2026,
yang
diatur
dengan
Peraturan
Bupati.
mengingat: Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
peraturan ini mengatur mengenai penetapan lndikator
Kinerja
Utama
(IKU)
di
Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Bangkalan
Tahun
2024-2026,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
jumlah 69 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 16 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2023, maka perlu menetapkan
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang diatur dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6
Tahun 2022; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, meliputi: ketentuan umum; kriteria penerima THR dan gaji ke 13; komposisi; pembayaran; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Bangkalan Nomor 47 Tahun 2022 tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2022 Nomor 13 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 14 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH (RPD) KABUPATEN BANGKALAN
TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Pemilihan Umum Kepala Daerah dilaksanakan
serentak seara nasional pada Tahun 2024;
b. bahwa agar pembangunan di Kabupaten Bangkalan
dapat berjalan dengan baik sehingga dapat
mensejahterakan masyarakat, maka perlu menyusun
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagai pedoman untuk menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan Daerah periode
Tahun 2024-2026; c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah
dengan masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada
Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru,
mengamanatkan kepada Kepala Daerah yang masa
jabatannya berakhir Tahun 2023 agar menyusun
dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun
2024-2026 sebagai pedoman bagi Penjabat Bupati
untuk meneyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan Tahu
2024-2026.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai: Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan Tahu
2024-2026. meliputi: ketentuan umum; RPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun
dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN;
BAB II GAMBARAN UMUM;
BAB III
BAB IV
BABV
BAB VI
GAMBARAN KEUANGAN DAERAH;
PERMASALAHAN DAN ISU SRATEGIS;
TUJUAN DAN SASARAN;
STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN
PROGRAM PRIORITAS;
BAB VII KERANGKA PENDANAAN
PEMBANGUNAN DAN PROGRAM
PERANGKAT DAERAH;
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH;
BAB IX PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 13 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan untuk
mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja Instansi
Pemerintah serta pesatnya kemajuan teknologi, sehingga
perlu adanya pedoman penyesuaian dalam evaluasi
implementasi sistem akuntabilitas kinerja Instansi
Pemerintah dan pengelolaan dana yang optimal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bangkalan, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas
kinerja oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bangkalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan
dengan Peraturan Bupati. meliputi: ketentuan umum; pelaksanaan evaluasi SAKIP; tujuan; ruang lingkup; Dalam penerapannya, ruang lingkup evaluasi AKIP
mencakup, antara lain:
1. Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang
akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang
berkesinambungan;
2. Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan
yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi
dalam mencapai kinerja;
3. Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas
atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan
kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang
memberikan dampak besar dalam penyesuaian
strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
4. Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang
memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan
implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja;
dan
5. Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta
kinerja lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
jumlah 67 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 12 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal uncuk
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
yang berhak diperoleh setiap Warga Negara pada bidang kesehatan.
berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sa.kit, salah satu sarana
pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, Rumah Salat memiliki peran yang sangat strategis
dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Ra.to Ebu Kabupaten
Bangkalan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan; indikator; standar nilai; batas waktu pencapaian; uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
jumlah 62 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat