Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2023

STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan; indikator; standar nilai; batas waktu pencapaian; uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2023 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
09 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2023
Tanggal Berlaku
09 Maret 2023
Sumber
BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 12 Seri E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan