badan layanan umum kesehatan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 12 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS (UOBK)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SYARIFAH AMBAMI RATO EBU
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa guna menerapkan Standar Pelayanan Minimal uncuk
pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
yang berhak diperoleh setiap Warga Negara pada bidang kesehatan.
berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sa.kit, salah satu sarana
pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat, Rumah Salat memiliki peran yang sangat strategis
dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,
maka perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Ra.to Ebu Kabupaten
Bangkalan.
- Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 84 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai Standar
Pelayanan Minimal Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah
Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu Kabupaten
Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan; indikator; standar nilai; batas waktu pencapaian; uraian standar pelayanan minimal; pelaksanaan; penerapan; pembinaan dan pengawasan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
- jumlah 62 halaman
|