Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2023

PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI DI KABUPATEN BANGKALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani di Kabupaten Bangkalan. meliputi: pengertian; tujuan; ruang lingkup (1. Kelompok Tani; 2. Gabungan Kelompok Tani; dan 3. Asosiasi Komoditas Pertanian) karakteristik poktan; penumbuhan poktan; pengembangan poktan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 21 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PETANI DI KABUPATEN BANGKALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
10 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2023
Tanggal Berlaku
10 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Bangkalan Tahun 2023 Nomor 20 Seri E
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan