Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani di Kabupaten Bangkalan. meliputi: pengertian; tujuan; ruang lingkup (1. Kelompok Tani; 2. Gabungan Kelompok Tani; dan 3. Asosiasi Komoditas Pertanian) karakteristik poktan; penumbuhan poktan; pengembangan poktan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat