peraturan ini mengatur mengenai: Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bangkalan Tahu 2024-2026. meliputi: ketentuan umum; RPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN; BAB II GAMBARAN UMUM; BAB III BAB IV BABV BAB VI GAMBARAN KEUANGAN DAERAH; PERMASALAHAN DAN ISU SRATEGIS; TUJUAN DAN SASARAN; STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PRIORITAS; BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH; BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH; BAB IX PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat