Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 28 Tahun 2023

SISTEM KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Kerja Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan: a. Penyederhanaan Struktur Organisasi; b. Penyetaraan Jabatan; dan c. Penyesuaian Sistem Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangkalan Nomor 28 Tahun 2023 tentang SISTEM KERJA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangkalan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkalan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2023
Tanggal Berlaku
23 Juni 2023
Sumber
BD KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2023 NOMOR 26 SERI E
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangkalan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan